Kemendagri Yang Memutuskan Tapal Batas
Kota Cirebon (89,2 CR) - Keinginan Pemkab yang tetap pada pendiriannya memilih peta nomor satu, Pemkot Cirebon menyerahkan keputusannya kepada Kementrian Dalam Negeri, demikian dikatakan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
" Pak Bupati memilih peta nomor satu dan pak Wali memilih peta nomor tiga itu pilihan setiap kepala daerah namun keputusan tetap di Kemendagri bukan pada dua pilihan kepala daerah itu, " kata Agus saat ditemui pada siang tadi, Senin (27/3/17).
Menurut Agus Mulyadi, kementrian memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan terkait tapal batas, hanya kementrian masih memberikan kesempatan bagi dua daerah yaitu Kota dan Kabupaten Cirebon memilih peta yang telah disediakan.
" Wewenangnya penuh milik Kemendagri kami hanya diberikan pilihan saja, " tandasnya.
Kementrian memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan tapal batas tersebut meski setiap daerah telah memilih peta masing - masing. Kota Cirebon tetap memilih peta nomor tiga yang berisi 3 RT di RW 10 Kelurahan Sukapura masuk Kabupaten Cirebon dan lahan parkir mall di jalan Cipto masuk Kota Cirebon begitu pula sebaliknya.
Pemkot Cirebon ingin Kementrian Dalam Negeri segera menerbitkan perda agar persoalan tersebut tidak berlarut - larut. Setelah ada keputusan maka kedua belah pihak harus sepakat bersama - sama dengan aturan tersebut.
" Setelah ada keputusan maka iya atau tidak harus disepakati bersama bahwa itulah hasilnya, tidak ada lagi peta mana yang dipilih dan lainnya, " pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar