Sengketa Tanah Cipto, Direktur PD Pembangunan Serahkan Berkas Kepada KPK
Kota Cirebon (89,2 CR) - Panji Amirarsa sebagai Direktur PD Pembangunan mengaku telah menyerahkan berkas berupa Akta Perjanjian Perdamaian (dokumen penyelesaian sengketa tanah), serta dokumen terkait lainnya yang bersangkutan dengan catatan objek tanah sengketa blok Sigardu Desa Tuk Kabupaten Cirebon yang berlokasi di dekat Jalan Cipto tersebut.
" Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) menanyakan seputar kepemilikan tanah Cipto kenapa bisa jadi 5 pemilik. Kemudian KPK meminta sejumlah berkas maka kami berikan semua dokumen termasuk klaim pengakuan pihak lain terhadap tanah tersebut baik dari HD, YS, DB, dan TH, " kata Panji saat ditemui CR sore tadi, Rabu (22/3/17).
Panji menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan langkah hukum untuk memastikan kepemilikan tanah Cipto. Upaya hukum yang dilakukan dengan pembatalan akta perjanjian perdamaian. Hal ini ditempuh sehubungan adanya dugaan bukti kepemilikan yang menjadi dasar klaim pihak HD dan kawan - kawan mengandung ketidakbenaran, dan dilain pihak terdapat 3 kepemilikannya.
" Pintu masuknya adalah pembatalan akta perjanjian perdamaian. Hal ini ditempuh sehubungan adanya dugaan bukti kepemilikan yang menjadi dasar klaim pihak HD dkk mengandung ketidakbenaran, karena dilain pihak terdapat 3 pihak lainnya (YS, DB dan TH) yang mengklaim diatas tanah yang sama. Itu yang saat ini menjadi objek pemeriksaan KPK, bahkan sebelumnya Bareskrim, " tambahnya.
Lebih lanjut Panji menambahkan, PD Pembangunan langsung bersikap menempuh gugatan pembatalan akta perjanjian perdamaian antara PD Pembangunan dengan HD melalui Pengadilan Negrei Cirebon dengan harapan dapat kembali menjadi aset PD Pembangunan pasca putusan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap.
" Dengan demikian semua pihak sebaiknya memperhatikan proses peradilan perdata yang tengah berjalan yang akan menentukan secara declaratoir kepemilikan yang sah itu diberikan kepada siapa menurut pengadilan, " pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar