Sumanto : Proses Perizinan Diharapkan Lewat DPMPTSP
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Sumanto ingin proses perizinan
di Kota Cirebon melalui dirinya. Tidak seperti saat ini sejumlah proses perizinan
masih ditangani oleh SKPD dibidangnya, sedangkan dalam aturan proses perizinan
harus melalui dinas terkait.
" Dalam pasal
7 ayat 1 peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang rincian urusan menyebutkan
bahwa dalam pendirian pemerintahan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
melaksanakan. Contoh pendirian sekolah kewenangannya Disdik tapi nanti setelah
ada pelimpahan kewenangan dari wali kota maka yang menanganinya
DPMPTSP, kata Sumanto di gedung DPRD siang tadi, Senin (13/3/17).
Manto menjelaskan,
peralihan yang dimaksud adalah setiap masyarakat yang ingin melakukan proses perizinan
maka harus melalui DPMPTSP. Setelah itu DPMPTSP akan
membantu kepada dinas - dinas teknis sesuai proses perizinannya.
" Jadi
setelah dilimpahkan nanti semua izin harus melalui DPMPTSP. Masyarakat nanti
akan dibantu, jika ingin mendirikan sekolah ya nanti diarahkan ke Disdik, jika ingin
membangun rumah sakit ya ke Dinkes, " jelasnya.
Tujuan sistem perizinan
satu pintu ini untuk memudahkan kepada masyarakat atau investor dalam mengurus
surat perizinan sehingga mereka tidak harus bingung dalam
mengurus surat izin yang sesuai dengan peraturan daerah. Selain itu dengan
adanya proses perijnan satu pintu menghindari kecurangan dari kedua belah pihak
yang menyebabkan proses perizinan bermasalah.
" Dengan pola
ini masyarakat akan mudah, tidak lagi bingung dalam menempuh proses perizinan.
Dan jangan sampai ada masalah dalam proses perizinan seperti yang
terjadi sebelumnya, " pungkas Sumanto.
Tidak ada komentar
Posting Komentar