Header Ads


Sumanto : Proses Perizinan Diharapkan Lewat DPMPTSP

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Sumanto ingin proses perizinan di Kota Cirebon melalui dirinya. Tidak seperti saat ini sejumlah proses perizinan masih ditangani oleh SKPD dibidangnya, sedangkan dalam aturan proses perizinan harus melalui dinas terkait. 

" Dalam pasal 7 ayat 1 peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang rincian urusan menyebutkan bahwa dalam pendirian pemerintahan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan. Contoh pendirian sekolah kewenangannya Disdik tapi nanti setelah ada pelimpahan kewenangan dari wali kota maka yang menanganinya DPMPTSP, kata Sumanto di gedung DPRD siang tadi, Senin (13/3/17). 

Manto menjelaskan, peralihan yang dimaksud adalah setiap masyarakat yang ingin melakukan proses perizinan maka harus melalui DPMPTSP. Setelah itu DPMPTSP akan membantu kepada dinas - dinas teknis sesuai proses perizinannya. 

" Jadi setelah dilimpahkan nanti semua izin harus melalui DPMPTSP. Masyarakat nanti akan dibantu, jika ingin mendirikan sekolah ya nanti diarahkan ke Disdik, jika ingin membangun rumah sakit ya ke Dinkes, " jelasnya. 

Tujuan sistem perizinan satu pintu ini untuk memudahkan kepada masyarakat atau investor dalam mengurus surat perizinan sehingga mereka tidak harus bingung dalam mengurus surat izin yang sesuai dengan peraturan daerah. Selain itu dengan adanya proses perijnan satu pintu menghindari kecurangan dari kedua belah pihak yang menyebabkan proses perizinan bermasalah. 

" Dengan pola ini masyarakat akan mudah, tidak lagi bingung dalam menempuh proses perizinan. Dan jangan sampai ada masalah dalam proses perizinan seperti yang terjadi sebelumnya, " pungkas Sumanto.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.