Ribuan Nelayan Kecewa Kebijakan Susi
Kota Cirebon (89,2 CR) - Nelayan di Jawa Barat yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kecewa dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan alat tangkap Cantrang bagi para nelayan. Mereka meminta pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan, harus berfikir mencari solusi. Pasalnya sampai dengan saat ini pemerintah belum menyediakan alat pengganti Cantrang tersebut.
Sekretaris DPD HNSI Jabar, Nurodi, menjelaskan, sebagian besar nelayan di Jawa Barat menggunakan alat tangkap ikan jenis Cantrang. Cantrang yang dilarang adalah yang salah dalam menggunakannya. Dengan adanya kebijakan baru menyebabkan nelayan di Jawa Barat semakin terpuruk.
" Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengeluarkan Permen Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan Cantrang untuk menangkap ikan. Nelayan di Jawa Barat sudah merasakan dampak dari kebijakan ini, " jelasnya kepada awak media siang tadi, Jum'at (5/5/17).
Nurodi menambahkan, dampak dari kebijakan tersebut ribuan nelayan di Indramayu berhenti melaut, sementara mereka butuh mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Hal ini hampir terjadi di seluruh Jawa Barat bahkan nelayan se Indonesia. Nelayan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika tidak ada solusi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelarangan penggunaan Cantrang.
" Salah satu contoh di Indramayu terdapat 100 perahu yang menggunakan Cantrang yang mencakup 1700 nelayan. Akibat kebijakan ini akhirnya 1700 nelayan tersebut menganggur , jumlahnya akan terus bertambah kalau pemerintah tidak segera mencarikan solusinya, " keluhnya.
Nurodi meminta kepada KKP agar pelarangan penggunaan Cantrang ditangguhkan sampai akhir Desember 2017. Hal tersebut mengingat penyaluran alat bantuan pengganti Cantrang hingga kini belum terealisasi 100% pada nelayan di Jabar bahkan Indonesia.
" Kami tentunya siap dan menerima jika memang itu dilarang. Tapi nyatanya realisasi di lapangan untuk pengganti belum siap. Jadi kami minta kalau sampai Desember nanti belum 100 persen maka lebih baik tidak usah ada larangan. Selain itu menurut penelitian cantrang tidak merusak lingkungan,” beber Nurodi.








Tidak ada komentar
Posting Komentar