Header Ads


Edi Angkat Bicara Terkait Makam Ki Gede Suradinaya

Kota Cirebon (89,2 CR) - Alih fungsi bangunan makam Ki Gede Suradinaya di daerah Pagongan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon menjadi salah satu bangunan yang mengundang reaksi keras oleh berbagai kalangan. Pasalnya makam ini termasuk bangunan cagar budaya milik Kota Cirebon yang dilindungi oleh undang - undang. 

Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno angkat bicara, menurutnya pemindahan bangunan cagar budaya secara paksa sudah melanggar undang - undang, parahnya lagi pembongkaran ini mendapat penolakan dari masyarakat yang merasa bahwa bangunan tersebut sudah menjadi bagian dari masyarakat. 

" Makam Ki Gede Suradinaya sudah ada sejak dulu, sejak lima abad yang lalu, persoalannya pemilik tanah memindahkan secara paksa, warga keberatan dan protes, ini mengundang reaksi keras dari masyarakat, mereka marah bangunan cagar budaya dipindah tanpa ada aturan, " kata Edi siang tadi, Rabu (7/6/17).

Solusi yang harus dilakukan dengan duduk bersama antara pemilik tanah, kuasa hukum, masyarakat, eksekutif, TNI, Polri dan Dewan menyelesaikan persoalan tersebut.Keinginan warga hanya satu yaitu mengembalikan bangunan cagar budaya ke tempat semula. 

" Semua unsur duduk bersama mencari solusi terbaik, yang terpenting jangan sampai ada konflik di masyarakat akibat dari oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, " tegasnya. 

Sebelumnya Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Dana Kartiman mengakui situs Makam Ki Gede Suradinaya merupakan bagian dari cagar budaya, meski belum dinyatakan resmi namun sudah terdaftar di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. Dengan demikian siapa saja yang sudah merusak atau memindahkan tanpa izin dari pemerintah maka pemilik lahan akan dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggaran.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.