Header Ads


14 Partai Lolos Pendaftaran, Belum Tentu Bisa Ikuti Pemilu

Kota Cirebon (89,2 CR) - KPU Kota Cirebon tengah melakukan penelitian administrasi 14 Partai politik yang sudah lolos mendaftar di KPU pusat. Proses penelitian ini dari tanggal 17 Oktober - 15 November 2017. Demikian dikatakan ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani di ruang kerjanya Kamis (19/10/17).

" Partai politik yang lolos di KPU Pusat dan mendaftar di KPU Kota Cirebon datanya diperiksa satu persatu, dicocokkan kebenarannya, jika ada kesalahan akan ditandai kemudian nanti ada tahapan selanjutnya, " Kata ketua KPU.

Di KPU Pusat partai yang lolos mendaftar antara lain, Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, Berkarya dan Garuda. Sementara  ada 13 Parpol yang tidak diterima oleh KPU yakni PIKA, PKPI, Partai Bhineka Indonesia, PBB, Partai Idaman, PNI Marhaenisme, PPB, PPPI, Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Parsindo.

Penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 Parpol tersebut disebabkan belum lengkap berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan kecamatan. Secara otomatis 13 Partai tersebut tidak bisa ikut dalam Pilkada 2019 mendatang.

" Kalau dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ikut Pilkada 2019, " tambahnya. 

Partai politik yang lolos belum tentu bisa mengikuti Pilkada nanti, mereka harus Setelah proses penelitian administrasi selanjutnya verifikasi vaktual. KPU baru bisa memutuskan partai politik yang akan ikut Pilkada 2019 pada 17 Februari 2018. 

" Yang 14 Partai politik juga belum tentu karena ada tahapan lain yang harus dilalui, baru nanti bulan Febuari 2018 bisa diputuskan, siapa saja yang ikut dalam Pilkada 2019, " tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.