Header Ads


Akhirnya Pol PP Tertibkan PKL Di Sudarsono

Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah mendapat teguran yang ketiga kali akhirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Sudarsono ditertibkan. Meski PKL sudah berinisiatif membongkar sendiri lapaknya, Namun puing - puing bekas lapak PKL masih tercecer di atas trotoar. Sehingga petugas terpaksa membersihkan dan mengangkutnya kedalam mobil truk.

Kasi Bina Trantibum Tranmas Satpol PP Kota Cirebon, Asep Kurnia menjelaskan, PKL masih diberikan toleransi membongkar lapaknya sampai hari Rabu besok. Jika tidak maka Satpol PP akan membongkar paksa lapaknya. PKL mempersilahkan berjualan asal tidak menggunakan tenda permanen atau sistem bongkar pasang.

" Sampai Rabu belum dibongkar sendiri maka kami yang akan melakukan pembongkaran langsung. Langkah ini sebagai tindakan tegas Pemkot kepada mereka yang melanggar Perda, " ungkapnya saat pembongkaran Selasa (24/10/17).

Pembongkaran ini sebagai langkah tegas Satpol PP dalam menangani pelanggar Perda di Kota Cirebon. Penegakkan Perda menurut Asep melalui prosedur yang sudah dilakukan yaitu memberikan surat teguran hingga tiga kali. Setelah itu baru PKL melakukan penegakan kepada para PKL.

" Sebelumnya kami sudah kirim surat peringatan, pertama, kedua hingga yang ketiga. Setelah sudah melayangkan surat maka kami akan tindak tegas. Mereka sebenarnya masih boleh berdagang asalkan tidak permanen, " paparnya.

Sementara itu Kepala bidang UMKM Disperindag UMKM Kota Cirebon, Saefudin Jufri menambahkan, sepanjang jalan Sudarsono terdapat sekitar sedikitnya 80 PKL yang diminta membongkar paksa lapaknya. Namun demikian pembongkaran lapak ini tanpa dibarengi dengan solusi, karena sampai dengan saat ini Pemkot belum menemukan tempat untuk relokasi PKL tersebut. 

Bagi Jufri salah satunya dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap boleh berdagang dengan sistem bongkar pasang. Setelah Pemkot menemukan tempat dan membangun shelter PKL maka mereka dilarang berdagang karena telah mengambil hak pejalan kaki.

" Karena belum memiliki lokasi untuk relokasi maka kami masih perbolehkan, kalau sudah ada maka kami akan larang karena sudah melanggar Perda, " tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.