Polemik Angkutan Konvensional Dan Online Di Kota Cirebon Hasilkan Enam Kesepakatan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Rapat antara angkutan konvensional, angkutan online, Organda, Kapolres Cirebon, jajaran Muspida dan Wali Kota Cirebon menghasilkan kesepakatan enam pasal yang harus diikuti bersama. Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut akan dibuat Satgas dan deklarasi damai kedua belah pihak yang bertikai.
Pertemuan angkutan konvensional dan online yang dihadiri oleh Kapolres, Wali Kota, Kadishub, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Stastistik, perwakilan Dinas perizinan, Ketua Komisi 1 DPRD kota Cirebon dan Organda.
” Alhamdulillah hampir tengah malam ada keputusan yang terbaik dari kedua belah pihak. Dari saran yang disampaikan ternyata mereka lebih mementingkan daerah di anding golongannya, ” ungkap Wali Kota usai rapat, Selasa (3/10/17).
Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis mengatakan, bedasarkan hasil rapat terbukti kedua belah pihak lebih mementingkan daerahnya atau Kota Cirebon dibandingkan kepentingan golongan. Kesepakatan yang sudah ditandatangani wajib diikuti bersama.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Bachtiar menerangkan, aturan yang sudah dibuat harus ditaati bersama oleh kedua belah pihak. Jika masih ada tindakan anarkis atau provokasi maka pihak kepolisian tidak segan akan menangkapnya, karena dianggap melawan hukum. Guna bersama - sama mengontrol aturan tersebut kedua belah pihak yang difasilitasi Polresta dan Pemkot Cirebon akan membentuk Satgas, termasuk aturan secara detail dan sanksi yang dikenakan jika melanggar aturan tersebut.
" Kalau ternyata masih berbuat yang tertentangan dengan hukum maka kami langsung bertindak, karena kesepakatan ini sudah mewakili kedua belah pihak. Yang disaksikan Pemkot Cirebon dan pihak kepolisian, " terangnya.
Pasal 2. Angkutan online harus memakai atribut dikendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomer kendaraannya yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya agar jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti. Serta ada pembatasan armada. Terkait deklarasi damai, kegiatan tersebut direncanakan pada hari Jum'at mendatang, sedangkan pembentukan tim Satgas akan dilakukan secepatnya.
Berikut pasal yang sudah disepakati :
Pasal 1. Angkutan online tidak boleh menaikan penumpang di lobby mall, stasiun, sekolah dan terminal untuk radius minimal 100 M maksimal 300 M untuk titik lokasi tetap dilakukan survei lapangan.
Pasal 3. Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang - undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
Pasal 4. Untuk angkutan konvesional bebas dari biaya KIR, Pengawasan Trayek dan Izin Trayek
Pasal 5. Membentuk Satgas bersama yang terdiri dari Unsur Angkutan Konvensional dan Angkutan Online.
Pasal 6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.









Tidak ada komentar
Posting Komentar