Header Ads


Sekarang Menikah Harus Punya Sertifikat Bimbingan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kantor Kementrian Agama Kota Cirebon menerapkan aturan baru Dirjen Bimas Islam nomor 373 tahun 2017 tentang perkawinan. Bagi calon pengantin harus mengikuti bimbingan selama 16 jam setelah itu akan diberikan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti program tersebut. 

H. Slamet sebagai Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon mengatakan, bimbingan kepada calon pengantin atau pra nikah ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuan dari bimbingan ini sebagai bekal calon pengantin dalam berumahtangga nanti. Sehingga angka perceraian di kota Cirebon bisa diperkecil. 

" Semoga program ini mampu memberikan sumbangan pembangunan SDM dalam aspek pembentukan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Yang paling penting angka perceraian bisa ditekan, " ungkapnya kepada CR, Selasa (10/10/17). 

Sasaran peserta se Kota Cirebon yang dibagi ke dalam 4 angkatan dan per angkatan 30 pasang atau 60 peserta. Kemenag kota cirebon sementara sudah melaksanakan dua kali bimbingan perkawinan dari target 4 kali yang diselenggarakan di tingkat Kemenag kota Cirebon.

Dirinya berharap Dirjen Bimas Islam memberikan peraturan yang menyatakan sanksi atau punishment bagi calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan. Sehingga 
semua bakal calon pengantin menaati peraturan tersebut.

" Kalau saja dibarengi dengan sangsi aturan ini akan lebih ditaati oleh para calon pengantin, karena bimbingan ini sangat penting sekali untuk mereka membina rumahtangga, " tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.