Header Ads


Pengentasan Kawasan Kumuh Pulasaren Terkendala Kepemilikan Lahan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemkot Cirebon tengah mengupayakan proyek pengentasan kawasan kumuh khususnya di Kelurahan Pulasaren yang terkendala dengan kepemilikan lahan. MOU dengan PT KAI tengah dikebut agar target yang sudah direncanakan bisa cepat selesai.

M Arif Kurniawan ST sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan daerah (BP4D) Kota Cirebon mengatakan, pembuatan MOU antara Pemkot Cirebon dengan PT KAI harus segera dikebut, karena Pemkot hanya memiliki waktu tinggal 2 bulan. Jika sampai batas yang ditentukan belum selesai, maka program ini dianggap gagal dan pemerintah pusat akan mengurangi bantuan untuk program ini.

" Kami cuma punya waktu tinggal dua bulan untuk bisa menyiapkan MOU, kalau gagal maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi dengan mengurangi bantuan tersebut, karena program di tahun 2018 tidak tercapai, " ungkapnya kepada CR, Kamis (19/10/17).

Dalam persoalan ini PT KAI dan warga setempat agar segera bisa mengklaim siapa pemilik lahan yang sah, sehingga adanya penolakan warga mengenai pembangunan saluran air di tiga titik dengan ukuran 437 meter di Kelurahan Pulasaren Kota Cirebon bisa teratasi. Persoalan ini mencuat setelah ada rencana Pemkot Cirebon akan melakukan pengerjaan proyek pengentasan kawasan kumuh yang dilaksanakan melalui program Bantuan Dana Investasi (BDI).

PT KAI tidak mempersoalkan pembayaran dilakukan pada tahun 2018, karena anggarannya dimasukkan dalam APBD tahun 2018 namun demikian secara detail Arif tidak bisa menjelaskan nilai sewa dan isi kesepakatan tersebut, pasalnya hal itu kewenangan DPUPR. 

" Detailnya di PUPR mengenai nilai kontrak dan lainnya, saya tidak bisa menjawab karena bukan wewenangnya, " pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.