Satpol PP Ancam Bongkar Paksa, PKL Jalan Sudarsono Diberi Waktu Sampai Senin
Kota Cirebon (89,2 CR) - Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Sudarsono diberi batas waktu sampai hari Senin untuk segera membongkar tempat dagangannya. Satpol PP mengancam akan membongkar paksa jika sampai batas waktu yang diberikan belum juga dilakukan.
Kasi Dalop Satpol PP Kota Cirebon Herbinawan menuturkan, PKL di jalan Sudarsono diberikan surat teguran yang ketiga untuk segera membongkar tempat dagangannya. Satpol PP memberikan batas waktu sampai dengan hari Selasa, jika tidak maka dengan terpaksa Satpol PP akan membongkar secara paksa.
" Intinya kami beri waktu 3 x 24 Jam untuk segera membongkar, jika tidak akan kami bongkar paksa," tegasnya kepada PKL, Jum'at (20/10/17).
Masih kata Herbinawan, PKL yang berada di jalan trotoar keberadannya tidak dibenarkan, selain mengambil hak pejalan kaki, mereka juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL. Dirinya menerangkan, PKL di jalan Sudarsono ini empat tahun yang lalu sudah ditertibkan, namun kembali muncul seperti jamur di musim hujan.
" Sudah sangat jelas mereka sudah melanggar, kami sebagai penegak perda tidak bisa tinggal diam, apalagi sebelumnya di tempat itu sudah pernah ditertibkan, tapi ini muncul lagi dan permanen, " tambahnya.
Terkait relokasi, Dirinya menyerahkan langsung kepada SKPD terkait, karena Satpol PP hanya bertugas menegakan perda, sedangkan PKL bukan kewenenangannya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar