Tiga Orang Dilaporkan Akong Karena Sebidang Tanah
Kota Cirebon (89,2 CR) - Henry Gunawan alias Akong melaporkan WM, TN dan TM ke Mapolda Jawa Barat atas persoalan status kepemilikan sebidang tanah di RW 03 Pagongan Timur Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, tepatnya di belakang Surya Toserba . Mereka diduga telah melakukan tindak pemalsuan Surat Hak Milik (SHM) dan meminta memberi laporan palsu kedalam akta otentik.
Kuasa Hukum Pelapor, Agus Prayoga SH menjelaskan, Akong memiliki sebidang tanah berukuran luas 52 meter persegi tepat berada di belakang Surya Toserba, namun rencana pengembangan terganggu karena ada sebidang tanah yang diklaim milik Surya. Setelah ditelusuri ternyata sertifikat tersebut diduga palsu dan yang merencanakan TN dan TM yang meminta WM membuat SM dan laporan palsu.
" WM, TN dan TM diduga telah memalsukan surat hak milik nomor 3006, 3066, 3175 dan 3247 sebidang tanahn luasnya hanya 12 meter persegi namun keberadannya cukup menganggu, " ungkapnya, Selasa (24/10/17).
Masih kata Agus, dari wilayah yang direncanakan akan menjadi lahan pengembangan Toserba Asia, ada tiga bidang tanah, yakni gang berukuran 12 meter, lahan seluas 50 meter milik Djoko Dwisantoro dan lahan milik Henry Gunawan. Kejanggalan tersebut ketika Akong menunjukan akta jual beli letter C namun sertifikat atas nama mereka.
" Akong itu dulu membelinya (sebidang tanah dibelakang Surya. red) dan memiliki leter C, dan ternyata ada intrik, sehingga sertifikat tanah milik Akong ini dimiliki dan atas nama Toserba Asia," tambahnya.
Joko sendiri tidak mendapatkan uang, justru sebaliknya Joko terpaksa dihukum karena telah dianggap menerbitkan surat palsu. Setelah ditelusuri ternyata mengerucut adanya kepentingan TN dan TM yang menggunakan WM untuk memperalat Joko.
Kasus ini sempat dihentikan karena salah satu terlapor meninggal dunia, namun Agus yakin persoalan hukum ini bisa dilanjutkan bahkan sampai laporan ke Polda Jabar. Dirinya ingin proses hukum perjalan dengan cepat dan objektif sehingga bisa mengurai benang merah persoalan ini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar