Panwas Kota Yakin Kasus Mahar Politik Selesai Pekan Depan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Panwaslu Kota Cirebon akhirnya memeriksa saksi kunci yakni Bob Hasan atas dugaan mahar politik yang menyebabkan Brigjen (Purn) Siswandi dan Euis Fety Fatayaty gagal mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Cirebon. Dari hasil pemeriksaan, belum ada transaksi uang mahar yang diberikan kepada yang meminta mahar tersebut.
Menurut Joharudin sebagai Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, dari hasil pemeriksaan menyimpulkan belum ada transaksi uang mahar antara Siswandi dan PKS. Namun, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya ingin penjelasan alur cerita permintaan mahar dari senilai 500 Juta, 750 Juta hingga 1,5 Miliar.
" Intinya bahwa berkaitan dengan masalah dugaan mahar. Kita sudah tanyakan, ternyata belum ada serah terima dari pihak Pak Bob dengan partai politik yang bersangkutan," kata Joharudin sebagai Ketua Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwaslu Kota Cirebon, Selasa (23/1/18).
Masih kata Joharudin, dalam pemeriksaan Bob Hasan hanya menyampaikan ada uang operasional partai yang diminta oleh salah seorang utusan dari partai PKS berinisial D di kantor DPD PKS Kota Cirebon. Naiknya nominal tersebut dianggap tak wajar oleh Bob Hasan dan Siswandi.
Sejauh ini kata Joharudin, belum ada bukti pendukung lainnya selain bukti percakapan dari pesan singkat yang sudah diserahkan oleh kuasa hukum Siswandi. Joharudin juga menyimpulkan kasus dugaan mahar politik ini bakal rampung pada pekan ini.
" Bukti - buktinya hanya baru yang kemarin berupa percakapan, sedangkan lainnya belum diberikan. Kami berharap persoalan ini bisa tuntas secepatnya,
Sementara itu Bob Hasan di hadapan awak media menyampaikan bahwa kenaikan permintaan uang operasional saat jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah dianggap tidak wajar. Bahkan, Bob menuding permintaan uang operasional yang naik hingga Rp 1,5 miliar itu bisa dibilang sebagai mahar politik.









Tidak ada komentar
Posting Komentar