Header Ads


Pengedar Sabu Asal Cirebon Kota Ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon

Kab Cirebon (89,2 CR) - Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap pria asal Kota Cirebon dan sejumlah sabu dengan paket yang berbeda. 

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra didampingi Kasat Narkoba AKP Indra Sani mengatakan, pihak Kepolisian menangkap TJ (25 tahun) sopir asal Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, W.H (35 tahun) asal Jalan Perumnas Gunung Tampomas, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dan S.A asal Jalan Gunung Galunggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

" SatNarkoba berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah Kota Cirebon. Informasi didapat dari masyarakat yang resah dengan keberadaan para tersangka, " katanya kepada awak media, Kamis (4/1/18). 

Masih Indra Sani, TJ ditangkap saat berada di Hotel Fantasia, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di sol sandal miliknya. Bedasarkan informasi dari TJ, pihak Kepolisian berhasil menangkap WH dan SA. di kediamannya.

Dari tangah SA ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak 19 paket dan 1 paket sisa pakai dengan perincian, 5 paket besar sabu, 8 paket sedang sabu, 6 paket kecil sabu, dan satu paket sisa pakai sabu. ketiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

" Kami tangkap semua dan kami bawa ke Mako Polres Cirebon untuk pengembangan lebih lanjut, ke 3 nya pun langsung menghuni hotel prodeo yang sudah kami siapkan " Ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.