Satpol PP Minta Alat APK Tidak Dipasang Di Jalan Protokol Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon ingin jalan Siliwangi dan jalan Kartini steril dari Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya di jalan tersebut terdapat tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintah yang sudah seharusnya bebas dari APK.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan, pemasangan APK akan diatur KPU Kota Cirebon bersama Panwaslu dan tim sukses pasangan bakal calon, namun pemasangan harus dilihat estetika dan lingkungan sekitarnya. Jalan Siliwangi dan Karini merupakan jantung Kota Cirebon yang terdapat banyak fasilitas publik. Alangkah baiknya harus difikirkan jika menggunakan ruas jalan ini untuk pemasangan APK.
" Kami hanya mengusulkan jalan Siliwangi dan Kartini steril dari APK. Jalan itu banyak fasilitas umum, jangan sampai di kotori dengan kepentingan politik, " ungkap Andi di ruangnya, Rabu (7/2/18).
Pihaknya siap membantu KPU dan Panwaslu dalam melakukan pencopotan APK di sepanjang jalan Kota Cirebon sampai ke dalam pemukiman sebelum penetapan dan pembagian nomor urut pada tanggal 12 dan 13 Februari nanti. Hanya soal kewenangan APK dan penyimpanan diserahkan kepada penyelenggara Pilkada.
" Peran kami hanya membantu pencopotan, yang nanti menyimpan adalah kewenangan penyelenggara Pilkada, "
Masih kata Andi,pada Pilkada sebelumnya pengawasan APK dan penyimpanan kewenangan Panwaslu Kota Cirebon. Dirinya ingin hal serupa diterapkan pada Pilkada tahun ini. Andi menilai persoalan APK milik KPU dan Panwaslu Kota Cirebon.









Tidak ada komentar
Posting Komentar