Komisi C DPRD Kritik Soal PT Dan PTT Di RS Gunung Jati
Kota Cirebon (89,2 CR) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Cirebon tak lepas dari berbagai permasalahan. Setelah sebelumnya ada ketidakadilan dalam pembagian porsi Jasa Pelayanan (JP) bagi para pegawai, muncul persoalan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Tetap (PT) dengan masa kerja yang belum lama.
Persoalan tersebut muncul pada saat salah satu Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sumardi menanyakan persoalan pengangkatan PTT menjadi PT kepada Direktur Utama RSUD Gunung Jati Cirebon dalam sidaknya beberapa hari lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Dr. Doddy Ariyanto mengungkapkan, dalam Perekrutan pegawai di RSUD Gunung Jati, ada tiga kategori seperti, ASN, PT dan PTT. Pada saat sekarang, kata dia, perekrutan PTT dengan sepesialis masing-masing dengan bagian medis dan non medis berjenjang, bukan prestasi tetapi kepada pengabdian.
"Semakin panjang pengabdian semakin punya kesempatan menjadi pegawai tetap. Nah, sekarang ada orang yang mengabdi 10 tahun tidak menjadi PT, tetapi yang baru dua tahun bisa menjadi PT, muncul kecemburuan disana," Ungkapnya, Senin (19/3/18).
Doddy menyebutkan, Bicara masalah PTT menjadi PT kompetensi kebutuhan dasar dari rumah sakit selalu berbasis spesifikasi orang, seperti administrasi yang mengemas data pasien harus dilihat dari spesifikasi orang itu. Namun, kata dia, dengan masalah pengangkatan PT yang terlalu cepat, tidak menjadi masalah besar, hanya beberapa orang saja.
"Hal itu adalah sebagai bentuk ketidakmampuan atau ketidakmatangan dalam proses melihat, menilai dan menangkat pegawai sesuai jenjang karir dan prestasi karir pegawai," ujarnya.
Doddy meyakini pada saat sekarang moratorium perekrutan pegawai dengan jumlah terakhir 1386 pegawai, Direktur pasti mempunyai tim kinerja dalam merekrut pegawai. Oleh karena itu, dirinya mengembalikan kepada kebijakan direktur, aturan BLUD, serta UUD Rumah Sakit bagaimana perekrutan pegawai.
"Kalau masuk dalam kategori sudah menjadi PTT sejak lama, alangkah baiknya diangkat menjadi PT," jelasnya
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Gunung Jati Cirebon, Dr. Bunadi mengatakan pengangkatan PTT menjadi PT sebelum adanya aturan moratorium, namun, setelah adanya aturan, dirinya ketat dalam pengangkatan PTT menjadi PT dengan melalui proses yang seharusnya. Meskipun, kata dia, pada akhirnya akan menjadi PT semua.
"Kalau ada pegawai yang gak lulus dalam proses pengangkatan menjadi PT, bisa terus mencoba tahun berikutnya, kami beri kesempatan kepada semua," katanya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar