Header Ads


Buron Sebulan, Pelaku Pencabulan Ditangkap

Kab Cirebon (89,2 CR) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan yang di lakukan RK (40) kepada keponakannya. RK dibekuk saat berada di Kabupaten Indramayu tengah berjualan mainan.

AKBP. Risto Samodra, melalui  AIPTU Sri Muryanti anggota PPA Polres Cirebon menjelaskan, setelah melakukan tindak pencabulan, RK langsung melarikan diri. Ternyata pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku. Unit PPA langsung bergerak menangkap pelaku yang masih saudara ini.

"Pelaku berhasil ditangkap di MI Desa Tanajar Kidul  Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu. RK ditangkap pada 8 Maret lalu tengah berjualan mainan, " ungkapnya kepada awak media, Senin (19/3/18). 

Awalnya pelaku mengaku khilaf mencabuli keponakannya, AM (13). Namun setelah diperiksa lebih mendalam motif pelaku terkuak karena sudah lama tidak diperbolehkan berhubungan intim oleh istrinya.

"Pelaku memberi keterangan berbelit-belit, setelah terus di introgasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, " tambahnya.

Pelaku bakal jerat dengan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.