BKD Kota Cirebon Ingatkan OPD Batas Akhir Pengajuan Anggaran DAK
Kota Cirebon (89,2 CR) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, agar secepatnya mengajukan program sebelum tanggal 21 Juli 2018 mendatang.
"Batas akhir pengajuan program ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah pengajuan disetujui maka program bisa dijalankan, " kata Bidang Anggaran BKD Kota Cirebon Dede Sudarsono ST. Msi didampingi Sekertaris BKD Eriza. SE.Msi, Rabu (25/4/18).
Dijelaskan Dede Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan DAK dari pemerintah pusat sebesar 180 Miliar. Nilai tersebut terbagi menjadi 83 Miliar untuk DAK fisik dan 95 Miliar untuk DAK non fisik. DAK fisik digunakan untuk pembangunan sedangkan non fisik untuk pembiayaan tenaga pendidik di Kota Cirebon.
"DAK fisik itu untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan jalan dan lainnya, sedangkan non fisik itu untuk sertifikasi guru, BOP PAUD dan sejenisnya, " imbuhnya.
Masih kata Dede 83 Miliar terbagi untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan 39 Miliar untuk infrastruktur, 21 Miliar untuk RSUD Gunung Jati, 8,4 Miliar untuk Dinas Kesehatan, 7,9 Miliar untuk Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) dan 5,2 Miliar untuk Dinas Pendidikan.
"Untuk DPPKP tidak terserap karena tidak sesuai peruntukannya, " tambahnya.
Dirinya meminta kepada seluruh OPD segera pengajuan program agar DAK bisa terserap secara maksimal. Jika sampai batas waktu yang ditentukan OPD belum mengajukan program, maka Kementerian Keuangan menganggap DAK tidak dibutuhkan dan dinyatakan hangus.
"Ada dari PUPR baru mengajukan anggaran perencanaan program, yang lainnya masih belum, " tandasnya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar