Header Ads


Panwas Kota Cirebon Himbau ASN Tidak Hadir Di Debat Kedua

Kota Cirebon (89,2 CR) - Debat kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yang kedua rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei mendatang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon menekankan dalam debat tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh datang, terkecuali ASN yang diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau berkepentingan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Muhammad Joharudin menjelaskan, Alasan ASN itu diperbolehkan hadir karena mereka memiliki kepentingan atau tupoksi yang berkaitan dengan Pilkada seperti Satpol PP dan Kesbangpol, sedangkan yang tidak berkepentingan diharap tidak hadir.

"Kalau diundang terkait tugasnya, ya ga apa-apa hadir juga. Misalkan ASN dari Desk Pilkada, Kesbangpol, Satpol PP, tapi kalau tidak sesuai kami harap tidak hadir, karena dikhawatirkan menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya kepada CR, Kamis (26/4/18).

Meski dalam aturan tidak disebutkan, namun Panwaslu menghimbau agar ASN yang tidak berkepentingan tidak hadir, karena jika hadir dalam acara debat kandidat dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. 

Himbauan kepada ASN tersebut, di dasari sebelumnya Panwaslu banyak menerima masukan berkaitan dengan kehadiran ASN pada pemilihan nomor kandidat belum lama ini. Jadi intinya, Panwaslu menghimbau untuk ASN untuk tak menghadiri debat publik kalau tak ada undangan. 

"Pada debat sebelumnya kami mendapat banyak pengaduan soal ASN yang hadir namun tidak ada kepentingan, maka debat yang kedua ini kami harap memperhatikan dampak yang disebabkan kehadirannya," tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.