Header Ads


PPDB Di Kabupaten Cirebon Tahun Ini Tetapkan Zonasi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menerapkan sistem zonasi. Zonasi ini sesuai keputusan menteri dalam negeri dan sangat memberikan kemudahan kepada guru dalam menentukan pilihan sekolah. 

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Asdulah menjelaskan, hasil rapat dengan sejumlah kepala sekolah SMP Negeri sepakat, PPDB  menggunakan sistem zonasi. Setiap SMP Negeri wajib memprioritaskan masyarakat yang paling dekat dengan sekolah, jalur keluarga miskin, jalur anak guru dan jalur siswa berprestasi.

"Baru pada tahun ini kami terapkan sistem zonasi. Jelas zonasi memberikan skala prioritas bagi SD yang dekat dengan SMP dan warga yang berada di sekitar SMP," kata Asdulah usai rapat, Rabu (23/5/18).

Sekolah hanya diberikan jatah maksimal 11 rombongan belajar dengan jumlah murid perombongan belajar 32 orang. Hal demikian mengantisipasi membludaknya siswa di sekolah favorit dan memberikan kesempatan kepada sekolah swasta di Kabupaten Cirebon. Di Kabupaten Cirebon total ada 80 SMP Negeri dan ratusan SMP swasta. 

"Sudah ada batas maksimal buat setiap sekolah. Semuanya sudah diatur jadi kami berharap sekolah swasta juga mendapatkan siswa," tambahnya.

Zonasi memberikan kuota dengan rincian Gakin 10 persen, jalur prestasi 5 persen, jalur anak guru 5 persen, zona dalam Kabupaten 47,5 persen dan di luar Kabupaten Cirebon 2,5 persen. Dengan rincian ini pihak sekolah tidak lagi bingung menerima murid saat pelaksanaan PPDB. Pelaksanaan PPDB sendiri dimulai dari tanggal 28 sampai 30 Mei 2018. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.