Header Ads


Disnaker Minta Perusahaan Libur tanggal 27 Juni 2018

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dalam Keputusan Presiden pada Rabu, 27 Juni 2018, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini dibarengi dengan Surat Edaran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon yang berisi sama. 

Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengaku surat edaran tersebut sudah di sebar ke perusahaan yang ada di Kota Cirebon sebelum pelaksanaan pencoblosan atau saat masa tenang. Surat edaran ini sebagai pengingat kepada perusahaan agar meliburkan pegawainya pada saat Pilkada serentak.

"Surat edaran nomor 560/612. Isinya tentang libur nasional dan aturan perusahaan yang tetap memperkajaan pegawainya saat libur nasional, " kata Agus di ruang kerjanya, Selasa 
(26/6/18). 

Di dalam surat edaran, bagi perusahaan yang tetap bekerja, maka harus disediakan waktu untuk dapat menggunakan hak pilihnya, dan berhak diberikan upah lembur dengan nilai yang disesuaikan dengan keputusan perusahaan.

"Bagi perusahaan yang tetap meminta pegawainya bekerja, maka diatur waktu dan diberikan upah lembur sesuai dengan nilai yang diatur, " imbuhnya.

Agus meminta kepada seluruh perusahaan di Kota Cirebon menaati aturan dan surat edaran dari Disnaker. Baginya setiap warga negara wajib menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 Juni mendatang. Pilihan masyarakat akan mementukan nasiib Kota dan Jawa Barat lima tahun mendatang. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.