BKD Kota Cirebon : Kontraktor Harus Ikuti Mekanisme DAK Tahun Ini
Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemenang proyek fisik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 76 Miliar dari pemerintah pusat, harus bisa tepat waktu dalam mengajukan laporan. Pemerintah Kota Cirebon tanpa memberikan kompensasi sedikit pun bagi yang terlambat mengirimkan laporan.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD), H Dede Sudarsono mengatakan, pencairan dana DAK di setiap SKPD bertahap, dari mulai batas pengajuan, penyerahan laporan sampai dengan pelunasan. Di tahap pertama kontraktor akan mendapat 25 persen dari nilai pekerjaan, kemudian akan di tambah 45 dari nilai pekerjaan dan pelunasan jika seluruh pekerjaan sudah selesai.
"Semua ada tahapan, untuk tahap satu deadline bulan Juli, tahap dua deadline bulan Oktober dan tahap tiga bulan Desember. kontraktor harus segera melaporkan kedinas terkait, sesuai batas waktu yang ditentukan, jika terlambat maka tidak ada pencairan, " ungkap Dede di ruang kerjanya, Kamis (19/7/18).
"DAK pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu, sekarang harus tepat kalau tidak ingin pengerjaannya tidak dibayarkan oleh Pemkot Cirebon," kata Dede.
DAK 76 Miliar terbagi menjadi beberapa dinas diantaranya Dinas Pendidikan 5,2 Miliar, Dinas Kesehatan 29,5 Miliar, PUPR 39, 8 Miliar, dan DPPKB 1,5 Miliar. Semula 83 Miliar hanya saja Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan tidak menyerap anggaran yang sudah disediakan pemerintah pusat tersebut.
"Kami hanya sebagai penghubung SKPD di Kota Cirebon dengan Kementrian terkait, secara teknis yang lebih menguasai dinas yang sudah mendapatkan anggaran, " ungkapnya.
Perbedaan DAK 96 Miliar dengan DAK 76 Miliar yakni, uang DAK 96 Miliar sudah berada di kas daerah, jika tidak segera dibayangkan maka akan menjadi Silpa, sedangkan DAK 76 masih di dinas terkait, jika terlambat maka Kementrian menganggap anggaran yang di cairkan sebesar 25 persen pada tahap pertama dianggap cukup. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar