Caleg Kota Cirebon Didominasi Muka Lama, Penambahan Kursi Partai Menjadi Target
Kota Cirebon (89,2 CR) - Anggota dewan sebagian besar kembali mencalonkan diri menjadi calon legislatif di Kota Cirebon. Namun ada yang melangkah ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan ada yang berakhir karir politiknya. Target kursi setiap partai beragam, rata-rata ingin menambah dibandingkan Pileg tahun 2014 lalu.
Pantauan Cirebon radio selama pendaftaran Calon Legislatif di KPU Kota Cirebon. Secara keseluruhan setiap partai melengkapi syarat pencalegan. Di antaranya memenuhi batas maksimal caleg sebanyak 35 orang dan kuota 30 persen keterlibatan perempuan dalam politik. Caleg yang maju ke DPRD Provinsi Jawa Barat yakni, Wakil ketua DPRD Kota Cirebon Lili Eliyah, sedangkan yang tidak maju Abdul Halim, sedangkan ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Dody Aryanto politisi partai Nasdem, tidak ada namanya di Pencalegan yang diserahkan Nasdem.
Seperti Partai Demokrat Kota Cirebon. Di katakan Handaru Jati sebagai ketua DPC Partai Demokrat, secara keseluruhan syarat pencalegan sudah dinyatakan lengkap. Adapun kekurangan syarat dari Caleg akan dilengkapi paling lambat 31 Juli 2018. Target partai Demokrat di parlemen sebanyak 10 kursi, yang sebelumnya hanya mendapatkan tiga kursi.
"Syarat semuanya lengkap, target 10 kursi, karena memang pileg tahun ini berbeda dengan Pileg tahun lalu, " katanya, Selasa (17/7/18).
Sama yang disampaikan ketua DPC Hanura Kota Cirebon Een Rusmiyati, Partai Hanura dengan ketuanya seorang perempuan sangat mengedepankan syarat kuota 30 persen. Secara keseluruhan syarat yang diserahkan sudah diterima oleh KPU Kota Cirebon.
"Sebagai salah satu ketua partai perempuan syarat 30 persen harus diutamakan. Tadi sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap, " tambah dia.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Cirebon M Arif mengatakan, Pileg tahun ini berbeda dengan pileg tahun 2014 lalu. Pileg tahun ini menggunakan metode konversi suara Artinya suara akan habis di Dapil. Namun, sistemnya menggunakan "sainte lague" berdasarkan peringkat suara (Vide Pasal 420, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum).
"Sistem yang sekarang berbeda, setiap Caleg harus berjuang mengumpulkan suara terbanyak," imbuhnya. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar