Header Ads


Dewan Pendidikan Kota Cirebon Minta Perda Pendidikan Direvisi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dewan Pendidikan Kota Cirebon mendesak kepada DPRD segara melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Cirebon. Pasalnya hampir setiap tahun aturan tersebut terus dilanggar oleh masyarakat dan penyelenggara pendidikan.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Hediyana Yusuf MM mengatakan, pada pelaksanaan pendidikan, Perda yang sudah dibuat terkesan dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar, sehingga sudah seharusnya perda tersebut direvisi dan diselaraskan dengan sistem pendidikan yang saat ini berlaku.

"Seyogyanya DPRD dan Walikota kembali membuka Perda tentang penyelanggaraan pendidikan, karena kami memandang perda tersebut tidak sama sekali dilaksanakan," ungkap Hediyana, Jum'at (6/7/18).

Salahsatu contoh, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), perda yang ada tidak dijadikan dasar, melainkan dalam setiap tahun, dibuat perwali untuk mengatur PPDB di Kota Cirebon.

"Seperti pada PPDB, perda yang ada tidak digunakan, semenjak ada perwali, seharusnya jangan pakai perwali, pakai landasan hukum berupa perda, karena Kota Cirebon punya," jelas Hediyana.

Mengenai pandangan tersebut, dewan pendidikan sudah menyampaikannya pada legislatif pada saat sosialisasi PPDB beberapa waktu lalu, namun belum terlihat ada respon dari pihak DPRD.
Rencananya, bulan depan Dewan Pendidikan akan kembali menyampaikan usulan tersebut kepada DPRD supaya secapatnya ada gerakan, dan pelaksanaan pendidikan di Kota Cirebon bisa berjalan dengan berlandaskan Perda yang ada.

"Kita sudah komunikasi dengan DPRD terkait revisi perda ini, termasuk untuk pemerataan pelayanan pendidikan, kita tunggu responnya. Bulan depan kita akan agendakan bertemu dengan DPRD, kita lihat dulu respon legislatif setelah kita sampaikan usul itu saat sosialisasi PPDB," tegasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.