Header Ads


ASN Di Kabupaten Cirebon Masih Belum Sadar Zakat Profesi

Kab Cirebon (89,2 CR) - Tingkat kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang membayar zakat profesi masih minim. Terbukti dari target yang ditetapkan  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada tahun 2018 tidak pernah tercapai, padahal aturan ini sudah dibuat di dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Baznas Kabupaten Cirebon KH Budiman Mahfudz menjelaskan, Pemkab Cirebon sudah menaikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) agar ASN mau membayar zakat profesi sebesar 100 ribu setiap bulan. Namun dari 13 ribu ASN di Pemkab Cirebon hanya terkumpul zakat profesi sebesar 200 juta dari target 1,3 Miliar.

"Hitung-hitungannya dari 13 ribu ASN, dikali 100 ribu maka 1,3 Miliar. Sementara Baznas hanya menerima 200 juta perbulan. Ini jauh dari target," ungkapnya usai memberikan pembagian sembako dalam rangka hari jadi RI," tambah dia, Jumat (31/8/18).

Masih kata Budiman nisab zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima PNS. Sebagian besar PNS di Kabupaten Cirebon menerima gaji minimal 4 juta, maka mereka sudah wajib membayarkan zakat profesi. Hanya saja sebagian besar ASN keberatan karena beralasan upah yang diterima sudah habis untuk membayar hutang.

"Aturannya sudah diatur jelas, hanya saja masyarakat masih belum ada kesadaran, jadi mereka harus dikembalikan," imbuh dia.

Menurut Mahfudz kesadaran ASN membayar zakat profesi masih sangat kurang, padahal itu kewajiban yang harus dibayar setiap bulan, dan diperkuat dengan Perbub agar ASN membayar zakat profesi. Oleh sebab itu pihaknya akan mendatangi setiap OPD guna mengingatkan kewajiban membayar profesinya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.