Header Ads


Dinas Perhubungan Kota Cirebon Optimalkan Kendaraan Umum Dengan Uji KIR

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Perhubungan Kota Cirebon rutin melakukan uji KIR (Uji kelayakan kendaraan umum). Hal ini, guna mengoptimalkan kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas.

Kepala Penguji Penilaian Fungsional, Erik.M menjelaskan, uji KIR tersebut dilakukan tiap hari di hari kerja. Petugas uji KIR tiap hari memeriksa rata-rata 70 kendaran umum, di antaranya mobil kendaraan barang dan mobil kendaraan penumpang.

Mangacu pada peraturan pemerintah RI nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan demikian, kementerian perhubungan menghimbau setiap kendaraan umum harus melalui uji KIR.

"UU Nomor 22  tahun 2009 menyatakan semua kendaraan yang bergerak di jalan raya wajib uji KIR. Tinggal penjabarannya di PP RI no 55 tahun 2012," tutur Erik ketika diwawancara awak media, Kamis (19/7/18).

Kendaraan yang di uji KIR akan diperiksa bagian fisik kendaraan, faktor-faktor sarana yang menempel pada kendaraan seperti lampu sein dan uji bagian kolong. Bagi kendaraan yang tidak laik, wajib diperbaiki dan harus kembali uji KIR.

Dirinya menambahkan, mayoritas kendaraan yang rusak pada bagian sistem yang sering dipakai, seperti lampu sein, lampu utama, rem, setir, ban Gundul dan bagian lainnya. [Nla]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.