PPDB Amburadul, Dewan Kota Cirebon Pertanyakan Komoditi Komitmen Disdik
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Cirebon amburadul. Terbukti saat sidak komisi III DPRD Kota Cirebon ke sejumlah sekolah, terdapat kelebihan jumlah siswa di dalam kelas, kelebihan Rombongan Belajar (Rombel) hingga banyak siswa yang berasal dari luar zonasi.
Komisi III DPRD Kota Cirebon sidak ke SMPN 1, 2, 4 dan 5 Kota Cirebon. Di SMPN 1, yang seharusnya bisa menampung warga Kecamatan Kejaksan, namun anggota dewan menemukan banyak siswa yang berasal di luar zonasi, seperti dari Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kedawung, Gunung Jati bahkan Plered. Sedangkan di SMPN 5, anggota dewan mendapati banyak siswa yang tidak terpampung hingga akhirnya dipulangkan ke rumah.
Ketua komisi III DPRD Kota Cirebon Dody Aryanto menjelaskan, di dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 menyebutkan dalam satu sekolah maksimal hanya ada 11 Rombel dengan jumlah perkelas maksimal 32 siswa. Kenyatannya di sekolah yang dianggap favorit terdapat kelebihan siswa. Di aturan tersebut juga menyebutkan 90 persen siswa yang diterima berada tidak jauh dari lingkungan sekolah, namun kenyatannya sebaliknya.
"Tadi melihat ada 45 murid dalam satu kelas, itu di SMPN 1, kemudian SMPN 5 ada murid yang dipulangkan karena tidak mendapatkan kursi, Ada pula siswa Kabupaten mendominasi, harusnya SMPN 1, 90 persen warga Kecamatan Kejaksan, tapi ini banyak warga Kabupaten, " kata Dody usai rapat, Senin (23/7/18).
Dody juga mempertanyakan siswa di SMPN 5 Kota Cirebon yang di pulangkan. Hasil diskusi menyebutkan, SMPN 5 Kota Cirebon hanya mampu menampung 109 siswa namun yang mendaftar 290 siswa. Terkait persoalan ini, komisi III DPRD Kota Cirebon akan memanggil pihak sekolah, bersama Disdik setempat untuk menjelaskan pelanggaran ini.
"Dalam waktu dekat akan kami panggil semuanya, menjelaskan yang ada, kenapa bisa terjadi seperti ini, dan kenapa harus terulang setiap tahun, " imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris disdik Kota Cirebon Adin Alimudin mengakui ada kelebihan jumlah murid, dan aturan zonasi yang dilanggar. Persoalan ini terjadi di SMPN 1, 2, 5 ,9 dan SMPN 11 Kota Cirebon. Pihaknya ingin bersama-sama anggota dewan menyelesaikan persoalan ini, dan persoalan ini menjadi pengalaman untuk bahan evaluasi kedepan. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar