PT KAI DAOP 3 Cirebon Eksekusi Rumah Dinas Di Jalan Pancuran Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah proses negosiasi yang cukup alot, akhir rumah dinas yang ditempati pensi unan PT KAI di jalan Pancuran Kota Cirebon terpaksa harus ditertibkan pada Senin (27/8/18). Proses penertiban berjalan aman dan terkendali, tanpa ada perlawanan dari penghuni rumah. Penghuni rumah anggap lalai terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Menurut VP PT KAI Daop 3 Cirebon Ida Hidayati, sebelum dilakukan penertiban rumah yang ditempati Rumli dan Sugiono, PT KAI melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Kemudian negoisasi untuk segera mengosongkan rumah, justru penghuni mengklaim bahwa tanah di atas bangunan tersebut milik Keraton Kasepuhan.
"Kami tidak langsung tertibkan, kami beri surat, kami beri himbauan, setelah itu kami coba cari solusi, ternyata tidak ada itikad baik, justru melawan, maka kami tegas langsung tertibkan kedua rumah yang merupakan aset kami, " kata Ida.
Diketahui Rumli yang pensi unan PT KAI sejak 31 Desember 2010 kontrak rumah sudah berakhir; sedangkan Mugiono sudah berakhir kontrak pada tahun 2014 lalu. Keduanya sudah tidak ada ikatan kontrak rumah perusahaan hingga kini. Rumli terpaksa harus di tertibkan langsung, sedangkan Sugino berjanji pada pekan depan akan mengosongkan rumah setelah sudah mendapat kontrakan baru.
"Keduanya sudah bukan lagi berstatus pegawai PT KAI, oleh sebab itu kami terapkan sewa, itu pun lebih murah dibanding harga rumah di daerah tersebut, tapi mereka tidak mau membayar, sedangkan rumah itu digunakan untuk usaha, jadi terpaksa kami tertibkan, " jelasnya.
Masih kata Ida karena sudah bukan lagi berstatus pegawai maka Rumli diminta untuk membayar sewa senilai 223.470 perbulan, namun tidak dibayar hingga nunggak 21.453.189 sedangkan Sugiono hanya di minta 1.089.196 perbulan lebih mahal karena digunakan untuk usaha. Namun Sugiono nunggak sampai 52.281.455. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar