Header Ads


RIPPARDA Kota Cirebon Sah Menjadi Raperda

Kota Cirebon (89,2 CR) - Potensi kepariwisataan Kota Cirebon harus dikelola dan dikembangkan demi menunjang pembangunan daerah. Pembangunan bukan hanya mengutamakan kepentingan keuangan tapi melihat sektor agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi atau payung hukum yang jelas untuk bisa menggali potensi pariwisata di Kota Cirebon.

"Potensi yang besar harus ada payung hukum, oleh karena itu eksekutif dan legislatif akan membahas Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), " diungkapkan Sekretaris Daerah Asep Dedi saat rapat paripurna, Senin (27/8/18).

Asep menambahkan pengembangan wisata darat dan laut harus ada keterpaduan penyelenggaraan sehingga dapat meningkatkan kualitas obyek wisata. Kedudukan RIPPARDA sangat stretgis dan komplementer serta salah satu komponen sistem perencanaan pembangunan daerah.

"RIPPARDA akan memberikan arah kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan terkait untuk mencapai visi dan misi pembangunan kepariwisataan," tambahnya Asep.

Terkait pengajuan tersebut semua fraksi menanggapi positif terkair RIPPARDA yang diharapkan mampu mendongkrak pariwisata di Kota Cirebon. Salah satunya Fraksi Partai Golkar, Agung Supirno mengatakan semua daerah berlomba-lomba menjadikan wisata potensi pengembangan pembangunan.

“Hal inilah yang perlu dibuatnya regulasi dan payung hukum yang jelas. Kawasan Potensi wisata harus diperhatikan dengan baik agar dapat berjalan dengan lancar,” kata Agung

Sedangkan Fraksi Amanat Nasional, Dani Mardani mengatakan mengapresiasi kinerja Pemda yang telah melakukan solusi dalam pengeluaran anggaran. Pihaknya mendukung Pengembangan dan Pemerataan Wisata di Kota Cirebon agar bisa membantu menekan angka kemiskinan, angka pengangguran dan permasalahan sosial lainnya di masyarakat. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.