Baznas Inginkan Regulasi Zakat Profesi Diterapkan di Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, inginkan regulasi terkait zakat profesi. Pasalnya, meskipun sudah ada surat edaran dari Wali Kota tentang kesadaran zakat profesi masih belum maksimal. Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon.
Ketua Baznas Kota Cirebon, Dwi Budi Satrio Novianto Mengatakan, di Jawa Barat dari 27 kabupaten / kota secara mayoritas sudah banyak yang menerapkan Perda Zakat, infaq, dan Shodaqoh, tentunya dengan harapan akan lebih efektif.
"Memang harus ada regulasinya, kaya kita pegawai atau yang berpenghasilan ada pajak, pajak itu kan dipaksa, diambil. Karena redaksionalnya di Al-Quran hut min amalihin, ambillah, bukan silahkan setor," jelas Dwi ketika diwawancara CR usai acara diskusi, Selasa (18/9/18).
Menurunya, peran Zakat, Infaq dan Shodakoh (ZIS) juga sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan di daerah, khususnya Kota Cirebon. jika ZIS sudah terkumpul, maka akan dialokasi untuk kegiatan yang produktif bagi masyarakat miskin yang membutuhkan.
Ia juga berpendapat, bahwa bantuan langsung tunai adalah perilaku konsumtif bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat kurang produktif dalam hal pendayagunaan ekonomi, Sehingga Ekonomi tidak berkembang. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar