Header Ads


Dewan Kota Cirebon Akan Berikan Sanksi Pada Pelindo II Jika Kembali Langgar Aturan

Kota Cirebon (89,2 CR) - DPRD Kota Cirebon memberikan waktu sampai satu pekan kepada PT Pelindo II Cirebon dan KSOP Cirebon untuk membenahi bongkar muat batu bara, pengangkutan batu bara agar tidak menyebabkan polusi bagi lingkungan sekitar Pelabuhan. Jika tidak dibenahi maka dewan akan memberi saksi tegas kepada kedua pihak yang bertanggung jawab tersebut.

"Komitmen Pelindo, debu tidak masuk ke pemukiman, teguran sudah disampaikan tinggal menunggu apakah ada perubahan atau tidak," kata ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, Senin (24/9/18).

Teguran diberikan atas dasar keluhan masyarakat sekitar Pelabuhan Cirebon karena debu batu bara masuk ke halaman rumahnya. Masyarakat khawatir keberadaan debu ini bisa merusak kesehatan dan mencemari lingkungan.

"Coba nanti dilihat setelah ditegur apakah ada perubahan atau tidak, yang pasti awalnya dari masyarakat yang mengeluh dengan debu batu bara, " tambah dia.

Masih kata Edi, persoalan debu batu bara yang masuk ke pemukiman warga sudah sering terjadi, pihaknya memberikan ultimatum kepada Pelindo terkait debu yang masuk ke rumah warga tindakan tegas akan diberikan jika hal ini kembali terulang.

Terkait alat pengukur kualitas debu, DPRD Kota Cirebon menyerahkan sepenuhnya kepada Pelindo dan para para pengusaha, apakah alat tersebut bisa dipasang atau tidak. Namun demikian DPRD Kota Cirebon tetap memantau kondisi bongkar muat batu bara di dalam Pelabuhan Cirebon.

"Soal alat sudah disampaikan, kami serahkan kembali kepada Pelindo dan pengusaha. Dalam waktu dekat kami akan datangi bagaimana perkembangannya," pungkas Edi. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.