Dewan Kota Cirebon Diminta Buat Laporan LHKPN Setiap Tahun
Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah ke Pemerintah Kota Cirebon kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi DPRD Kota Cirebon. Di sana KPK sosialisasi peraturan No. 07 tahun 2016 dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik serta sosialisasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan DPRD Kota Cirebon.
Tim KPK Fany Parosa menjelaskan, penyelenggara seperti negara eksekutif, legislatif dan yudikatif wajib membuat pelaporan LHKPN setiap tahun. Pelaporan LHKPN sejak tahun 2017 sudah menggunakan cara online sehingga tidak perlu datang membawa banyak berkas ke KPK.
"Sekarang ini dalam membuat laporan LHKPN sudah mudah, bisa secara online dan dilaporkan setiap tahun," ungkapnya kepada awak media, Jumat (28/9/18).
Sementara terkait gratifikasi Tim KPK Dina Nur Azzyati, menerangkan, gratifikasi diatur dalam ketentuan UU No 20/2001 yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
"Gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK itu termasuk suap, kalau dilaporkan dan benar dalam melaporkan itu tidak termasuk suap, " tambah dia.
Menurut Ketua DPRD Edi Suripno, SIP, M.Si, DPRD sebagai penyelenggara negara wajib melaksanakan apa yang diamanatkan oleh KPK. Hampir sebagian besar anggota DPRD Kota Cirebon belum membuat laporan LHKPN. Dengan adanya sosialisasi ini berharap seluruh anggota dewan memahaminya.
”Kita DPRD sebagai penyelenggara negara wajib tahu untuk melaksanakan apa yang diamanatkan oleh KPK, dan KPK sendiri memiliki fungsi pengawasan, penindakan juga pencegahan," Ujar Edi. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar