Si Kembar Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di Mushola Al-Muhajirin Desa Sigong, Kecamatan Lemah Abang. Kakak beradik JA (46) dan JD 46) berhasil diamankan unit satreskrim Polres Cirebon. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, kakak beradik kembar ini merupakan residivis yang sudah menjadi target pihak kepolisian. Mereka berhasil dilumpuhkan saat ingin mencuri sepeda motor milik Lili Hambali warga Desa Lemah Abang yang tengah terparkir ketika menjalankan ibadah sholat subuh.
"Kedua pelaku kembar dan kakak beradik adalah residivis. Kami berhasil menangkap saat pelaku akan beraksi di masjid pada pagi jelang sholat subuh," kata AKBP Suhermanto di depan awak media, Jumat (28/9/18).
Dalam menjalankan aksinya kakak beradik ini membagi tugas, ada yang mengawasi ada pula yang mengambil sepeda motor tersebut. Sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki berapa kali para tersangka melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Polres Cirebon.
"Keduanya bekerjasama, ada yang bertugas mengawasi ada yang memetik. Kami tengah lakukan penyelidikan untuk menggali informasi sepak terjang pelaku, " imbuh dia.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, dua sepeda motor dan peralatan lain untuk mencuri sepeda motor. Akibat perbuatannya para tersangka diancam pasal 363 tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar