Imigrasi Cirebon Tangkap WNA Muda Di Salah Satu Pabrik Di Kota Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Kantor Imigrasi kelas II Cirebon menangkap tiga warga negara asing di salah satu perusahaan di Pegambiran Kota Cirebon pada Jumat (21/9/18). Ketiganya kedapatan masuk ke Indonesia tanpa menggunakan surat-surat lengkap. Kini ketiganya mendekam di kantor Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Tito Andrianto menjelaskan ketiganya yakni berinsial NNT kewarganegaraan Perancis, PXT berkewarganegaraan Vietnam dan HT berkewarganegaraan Vietnam. Ketiganya berada di Indonesia atas permintaan perusahaan untuk memperbaiki mesin pabrik yang rusak.
"Kami berhasil mengamankan tiga warga negara asing di salah satu pabrik di Pegambiran. Mereka teknisi dan tengah diminta memperbaiki mesin yang rusak," kata Tito kepada awak media, Sabtu (22/9/18).
Lebih lanjut Tito menerangkan, bedasarkan informasi dari masyarakat, petugas kantor Imigrasi langsung mendatangi perusahaan, dari hasil pemeriksaan ternyata ketiganya sudah berada di Indonesia sejak seminggu yang lalu dengan menggunakan visa on arrival dan visa wisata.
"Informasi awal dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti ternyata benar, mereka tidak membawa dokumen lengkap masuk ke Indonesia," terangnya.
Selama pemeriksaan pelaku kooperatif menjawab pertanyaan dari penyidik. Ketiganya d jerat pasal 75 ayat 1 Undang undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena tidak menghormati atau menaati perundang-undangan. Sampai dengan kini masih dilakukan pemeriksaan dengan barang bukti paspor ketiganya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar