KASBI Sebumi Lakukan Aksi Menuntut Status Di Depan Kantor PG Rajawali II Kota Cirebon

Ketua KASBI Sebumi Kota Cirebon, Dodi Iriandona mengatakan, pihak PG Rajawali II Cirebon tidak melaksanakan instruksi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, yang telah mengeluarkan nota pemeriksaan khusus.
Dalam nota itu, tercatat sebanyak 205 karyawan di PT PG Sindang laut yang sebelumnya masih menjadi Pekerja Kontrak Tertentu (PKWT) yang akan diangkat menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun pihak PG Rajawali II tidak mengabulkan nota tersebut.
"Padahal sudah jelas dan nyata, bahwa institusi pemerintah dalam hal ini UPTD pengawas ketenagakerjaan sudah mengeluarkan nota. Nota tersebut bukan nota sembarangan, hasil kajian, hasil pemeriksaan," tutur Dodi saat diwawancara Awak media di depan kantor setempat, Rabu (26/9/18).
Sementara itu, pihak PT PG Rajawali II Karpo selaku Kepala Sub Bagian Hukum mengaku, mereka salah menafsirkan terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 59.
Dengan demikian, Direksi pihak PT PG Rajawali II menyerahkan semuanya pada jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat. Hal itu akan menjadi dasar bagi manajemen dan karyawan untuk adanya dasar kuat terhadap status mereka. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar