Kemenag Wacanakan Kenaikan Honorarium Penyuluh Agama Non-PNS Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kementerian Agama pusat mencanangkan wacana kenaikan honorarium kepada Penyuluh agama non-PNS atau Penyuluh Agama Honorer (PAH) di seluruh Indonesian, pada tahun anggaran 2019. Yang awal honor tersebut hanya 500 ribu, akan dinaikan menjadi 1 juta hingga 1,5 juta.
Kepala Seksie Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Kota Cirebon, H. Slamet mengatakan, wacana tersebut sudah ada beberapa bulan yang lalu. Namun sampai saat ini regulasi terkait kenaikan honorarium PAH belum ditetapkan dari Kementerian Agama.
"Yang saya tau pasti, karena saya juga ikut waktu acara itu di Jakarta yang disampaikan oleh pak menteri itu satu juta setengah, baru wacana tapi. Tapi yang namanya wacana kan bisa berubah ya. Namanya juga opini. kadang-kadang melihat kondisi keuangan, saya juga tidak tau persis," jelas Slamet ketika diwawancara CR di ruangan, Rabu (19/9/18).
Menurutnya, sangat pantas honorarium penyuluh non PNS dinaikan. Pasalnya, pekerjaan PAH sendiri luar biasa dan juga sebagai ujung tombak dalam perihal sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Belum lagi harus bolak-balik menginput data di Kementerian Agama setempat terkait kegiatan PAH itu sendiri.
Ia menambahkan, kenaikan honorarium Penyuluh Agama Honorer (PAH) akan dilakukan serentak seluruh Indonesia, termasuk 40 PAH di Kota Cirebon. Dan diharapkan, wacana tersebut dapat terwujud demi meningkatkan kesejahteraan penyuluh agama.
Sementara itu, Wahyu Nurohman selaku Ketua Forum Kerukunan Penyuluhan Agama Islam (FKPAI) mengaku, wacana kenaikan honorarium sangat relevan dan disambut dengan baik, meskipun wacana kenaikan honorarium tidak lebih dari Upah Minimum Kota (UMK).
Dikatakan Wahyu, hal tesebut menjadi kewajiban ketika haknya diperhatikan. Maka itu, pihaknya akan berusaha senantiasa meningkatkan prestasi dan integritas sebagai penyuluh dalam melaksanakan tugas. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar