Bawaslu Kota Cirebon Sosialisasi UU 17 Tahun 2017
Kota Cirebon (89,2 CR) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon sosialisasi Undang-undang nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Kota Cirebon, Selasa (30/10/18). Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat dan anggota partai politik di Kota Cirebon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, kegiatan ini merupakan program dari Bawaslu RI, dengan menggandeng Komisi II DPRI sebagai narasumber dan narasumber lainnya yakni Ketua Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kota Cirebon.
"Intinya mensosialisasikan UU no 17 Tahun 2017 kepada masyarakat, supaya masyarakat mengetahui perbedaannya dengan UU Pilkada kemarin, ada juga peran Bawaslu di dalamnya," ungkap Johar usai acara, Selasa (30/10/18).
Dijelaskan Johar, perbedaan UU tersebut dengan UU Pilkada yakni berada di peran Bawaslu yang berbeda, dirinya mencontohkan, apabila ada pelanggaran administrasi yang cukup besar, itu di Pemilu ditangani melalu ajudikasi, kalau pidana tetap ditangani oleh sentra Gakumdu.
"Ada perbedaan tapi ada juga yang penangannanya sama," ucapnya.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki mengatakan, UU nomor 17 tahun 2017 ini merupakan satu-satunya UU yang dipakai dalam Pemilu Tahun 2019 mendatang yang di dalamnya ada pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, Provinsi dan Kota/Kabupaten.
"Di Kota Cirebon semua warga yang hadir dalam sosialisasi ini semua terdaftar sebagai pemilih, Kota Cirebon ini masuknya sudah baik dalam DPT," ungkapnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar