Header Ads


Dana Partai Politik, Kesbangpol Kota Cirebon Klaim Sudah Terpenuhi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon mengklaim laporan dana partai politik tahun ini sudah cukup baik. Terbukti dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP), seluruh partai politik sudah menaati aturan untuk pencairan dana tersebut. 

Cecep Supriadi Kasi Bina politik Kesbangpol Kota Cirebon menjelaskan, proposal partai politik paling lambat diserahkan pada bulan Januari 2018 lalu, dari hasil laporan 11 partai politik peserta pemilu 2014 lalu, kemudian di verifikasi dan audit, semua sesuai dengan ketentuan. 

"Laporan partai politik itu banyak poinnya, salah satunya kantor sekretariat dan struktur ranting di lima kecamatan, harus lengkap. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) laporan kegiatan harus tersedia nota dan yang lainnya. Alhamdulillah hasil audit BPK sudah memenuhi prosedur, " kata Cecep di ruang kerjanya, Selasa (30/10/18). 

Dana partai politik di Kota Cirebon sebesar Rp 4500, atau lebih besar dari PP Nomor 1 Tahun 2017  persuara. Namun terkait pencairan, pihaknya hanya sebagai fasilitator, hal tersebut kewenangan antara partai politik dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. 

"D idalam PP itu bagi dana politik Rp 500,- persuara harus dinaikan, sedangkan Kota Cirebon sudah cukup tinggi di banding daerah lainnya, " ujarnya. 

Partai yang mendapat dana bantuan partai politik hanya yang resmi bedasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham). Total ada 11 partai politik diantaranya PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, PKB, PPP, PKS, PAN, Nasdem dan FKPI . 

"Kami hanya partai yang sah sesuai aturan Menkumham. Ini yang dulu pada tahun 2014, kalau yang baru belum. PDIP, Nasdem dan Golkar yang tertinggi karena mendapat suara terbanyak. Data kami bedasarkan KPU Kota Cirebon, " pungkasnya. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.