BKD Kota Cirebon Berikan Penghargaan Bagi Wajib Pajak
Kota Cirebon (89,2 CR) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon memberikan penghargaan bagi wajib pajak antara Tahun 2017 hingga Tahun 2018 yang taat membayar tepat waktu. Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas layanan pajak yang transparan dan profesional kepada masyarakat wajib pajak.
Pj Wali Kota Cirebon Dedi Taufik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak atas kepatuhan mereka membayar pajak daerah tepat waktu. Wajib pajak juga membayarkan kewajiban tanpa harus menunggu jatuh tempo.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak atas kepatuhannya. Tanpa menunggu ditagih, atau jatuh tempo, Wajib pajak langsung membayarkan pajaknya langsung ke BKD," katanya kepada awak media, Selasa (30/10/18).
Kepatuhan mereka, telah memberikan kontribusi yang positif bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Dari pajak yang sudah disetorkan wajib pajak, digunakan untuk pembangunan Kota Cirebon, baik dari infrastruktur, ekonomi dan sosial.
Sementara itu Ketua Penyelenggara kegiatan sekaligus Kepala Badan Keuangan Daerah, H. Sukirman, SE., MM., menjelaskan jika Pemerintah Daerah Kota Cirebon berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak mereka.
"Salah satunya dengan menerapkan pembayaran pajak secara online pada seluruh jenis pajak daerah, data yang masuk pun bisa di akses oleh masyarakat dengan menggunakan handphone," tambah dia.
Trobosan lain yang sudah terbukti yakni penggunaan alat perekam transaksi wajib pajak berupa F Pos serta Tapping Box. Alat ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran yang cukup signifikan. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar