Komisi 1 DPRD Kota Cirebon Minta PT.KAI Tidak Lakukan Penertiban
Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi I DPRD Kota Cirebon memanggil direksi PT KAI Daop 3 Cirebon terkait sengketa kepemilikan lahan dan aduan intimidasi oleh PT KAI kepada masyarakat yang menempati rumah Dinasnya. Jumat (5/10/18).
Krisbiantoro Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon mengaku, aset milik PT KAI yang ditempati warga memiliki sudah bersertifikat hak pakai, jadi pada saat penertiban aset sudah cukup kuat di mata hukum. Pada saat penertiban, PT KAI memiliki SOP tersendiri, itu pun tidak ada pemaksaan.
"Dasar kami sertifikat hak milik jadi kuat di mata hukum. Saat penertiban kami berikan teguran sampai tiga kali, itu pun jika yang menempati bisa melunasi tunggakan, kalau tidak baru kami tertibkan," ungkapnya usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon.
Terkait himbauan PT KAI tidak melakukan penertiban sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Krisbiantoro mengaku tidak mengetahui sampai mana proses hukum tersebut. Pihaknya hanya mengetahui warga mengadukan persoalan aset ini sampai ke MA.
"Soal putusan MA kami tidak tahu prosesnya sampai mana dan kapan akan diputuskan karena itu kewenangan pusat, " imbuh dia.
Sementara itu Andri Sulistio wakil ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon mempersilahkan kepada semua pihak menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu dirinya mengingatkan kepada masyarakat dan PT KAI menjaga kondusifitas hingga ada putusan dari MA. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar