MK Putuskan PASTI menang PSU Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilwalkot Cirebon memutuskan menolak gugatan pemohon dan menetapkan paslon Wali Kota Cirebon Nasudin Azis dan Eti Herawati sebagai pemenang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 September lalu.
Pembacaan amar putusan dilakukan oleh majelis hakim yang disaksikan oleh kuasa hukum pemohon paslon Wali Kota Cirebon Bamunas S Boediman - Efendi Edo (OKE), termohon KPU Kota Cirebon, pihak terkait Paslon Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis - Eti Herawati (PASTI) dan Bawaslu Kota Cirebon.
Gugatan pemohon adanya money politik dan kekeliruan data 1 KWK dan C KWK di tolak majelis hakim. Majelis memutuskan perolehan suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 September lalu sah menurut hukum, dengan total perolehan suara, PASTI 80.590 sedangkan OKE memperoleh 78.571.
"Pada amar putusan ini menolak gugatan yang dilayangkan pemohon dan memutuskan hasil pelaksanaan PSU dengan Pilkada lalu," kata ketua majelis hakim MK Anwar Usman, Rabu (31/10/18).
Paslon Wali Kota Cirebon Nasudin Azis bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas kesabaran menunggu hasil putusan MK hingga sampai tuntas ini. Jalannya sidang MK yang melelahkan berbuah hasil yang cukup memuaskan.
"Ucap syukur alhamdulillah buah dari kesabaran menjalankan sidang MK ini berbuah keputusan yang memuaskan," kata Azis.
Masih kata Azis, amanat yang diberikan oleh masyarakat Kota Cirebon akan dijalankan dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab. Dirinya berjanji akan menjalankan amanat rakyat yang sudah dititipkan dan menunaikan janji janji pada saat kampanye lalu.
"Ini amanat yang harus dijalankan lima tahun kedepan. Janji saat kampanye lalu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar