Awas Satpol PP Kota Cirebon Terapkan Denda Bagi Yang Membeli Pada PKL
Kota Cirebon (89,2 CR) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengambil langkah tegas guna menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah tersebut dengan menerapkan sanksi bagi siapapun yang melalukan transaksi dan badan usaha di trotoar dan badan jalan.
Kasi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait denda bagi siapapun yang melakukan transaksi di kawasan terlarang dengan cara memasang spanduk pengumuman di sejumlah titik.
"Spanduk ini merupakan pemberitahuan terakhir, jadi pembeli maupun PKL yang transaksi akan diterapkan denda paksa," kata Herbinawan di sela pemasangan spanduk tersebut di Jalan Kartini, Senin (26/11/18).
Dijelaskan Herbinawan, untuk tahun ini kawasan terlarang itu difokuskan di Jalan Kartini dan Siliwangi dan akan mulai diberlakukan pada pekan depan. Menurutnya, spanduk ini sebagai pemberitahuan agar dapat dilaksanakan dan tidak dilanggar. Pasalnya, sanksi berupa dendanya cukup berat yakni denda paksa penegakan hukum sebersa Rp 500 ribu dan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan selama 3 bulan.
"Jadi, mulai minggu depan kami akan menertibkan PKL waktunya pagi, siang dan malam. Jadi diharapkan kawasan Jalan Kartini dan Siliwangi aman nyaman," ungkapnya.
Untuk mekanismenya, kata Herbinawan, jika ada transaksi di kawasan terlarang, maka pihaknya akan mendata, kemudian dilakukan sidang, yang nantinya akan ditetapkan bahwa transaksi tersebut telah melanggar Perda atau tidak.
"Untuk sementara, kami belum tahu apakah dijaga petugas siaga di lokasi atau tidak, pasalnya masih menunggu koordinasi dan perintah," ujar Herbinawan.
Ditambahkannya, pemasangan spanduk pemberitahuan sendiri dilakukan di tujuh titik, masing-masing 3 titik di Jalan Kartini dan 4 titik di Jalan Siliwangi.[Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar