Disnaker Kota Cirebon Akan Sosialisasi UMK Tahun 2019
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon sudah menyepakati kanaikan UMK di Kota Cirebon sebesar 8,03 persen dari UMK tahun 2018. Hal itu sudah disampaikan kepada Wali Kota untuk diteruskan kepada Gubernur dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengaku sesuai jadwal surat penetapan UMK Ditandatangani pada 21 November 2018. Jika UMK untuk tahun 2019 sudah menjadi surat keputusan (SK) maka pihaknya sudah merencanakan untuk mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada, sehingga semua bisa mengetahui dan menjalankan pengupahan sesuai dengan SK tersebut.
"Setelah SK ditanda tangani, kami akan sosialisasi kepada 150 perusahaan yang ada di Kota Cirebon, kata Agus Sukmanjaya di ruang kerjanya, Senin (21/11/18).
UMK yang baru ini, ditambahkan Agus wajib diberlakukan oleh semua perusahaan kepada para karyawannya yang terikat perjanjian kerja, baik tetap maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, sehingga jika ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan pengupahan tersebut, ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan.
"Perusahaan wajib menaati aturan UMK ini, bagi yang tidak menaati akan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar