Header Ads


Kemenag Kabupaten Cirebon Tunggu Aturan Kartu Nikah Dari Pusat

Kab Cirebon (89,2 CR) - Kementerian Agama Kabupaten Cirebon belum mendapat petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait kartu nikah. Informasi tersebut hanya baru muncul dari statmen Menteri Agama yang akan menerbitkan kartu nikah. Demikian dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon Drs. H. Mujayin, M.Pd.I. 

"Kami ikut aturan dari Kementerian Agama soal kartu nikah, namun sampai dengan hari ini belum ada surat edaran dari Dirjen atau pihak mana pun, informasi sejauh ini dari media saja," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/11/18).

Adanya kartu nikah menurut Mujayin sangat bermanfaat sebagai identitas pasangan yang sudah menikah. Dengan cara demikian, masyarakat tidak bisa membohongi statusnya apakah sudah menikah atau belum. Adanya nomor registrasi di kartu nikah memudahkan aparat penegak hukum mengetahui status orang tersebut. 

"Kalau ada kartu nikah, pasangan suami istri ada yang mengaku jomblo lagi. Saat diperlihatkan kartu nikah ternyata orang ini sudah punya istri atau suami dan terdaftar di KUA setempat," paparnya. 

Di Kabupaten Cirebon tercatat 25 ribu pasangan menikah setiap tahunnnya. Ketersediaan buku nikah sampai dengan akhir tahun 2018 masih cukup. Namun saat ini KUA yang membutuhkan buku nikah wajib datang ke Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Hal ini khawatir kembali terjadi pencurian buku nikah yang pernah dialami beberapa tahun lalu.   

"Sekarang kalau KUA membutuhkan buku nikah wajib datang ke Kemenag Kabupaten Cirebon. Kami tidak ingin ada pencurian buku nikah kembali," tandasnya.[Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.