Header Ads


Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Penjelasan Ke Disdik Jabar Terkait Ijasah

Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi III DPRD Kota Cirebon mempertanyakan kepada Kantor Cabang Dinas Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait keluhan masyarakat yang ditahan ijasah karena belum membayar iuran sekolah. Anggota dewan ingin memastikan apakah prosedur tersebut dibenarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Jafarudin mengaku, mendapat keluhan dari masyarakat saat reses bahwa masih ada masyarakat yang ditahan ijasah karena belum membayar iuran. Padahal ijasah merupakan dokumen penting yang wajib diterima oleh siswa setelah selesai menempuh pendidikan. 

"Ada keluhan dari masyarakat langsung kami sikapi dengan mengundang Disdik Prov Jabar yang menangani SMA se Kota Cirebon. Ijasah itu sangat penting bagi murid yang sudah lulus sekolah," jelas Jafarudin, Senin (19/11/18). 

Setelah bertemu langsung ternyata ada komunikasi yang tidak tersampaikan antara murid dengan pihak sekolah. Disdik Prov Jabar juga menyerahkan bukti suran edaran ke SMAN dan SMKN di Kota Cirebon untuk tidak menahan ijasah murid, jika menemukan persoalan ini Disdik akan langsung menegur ke pihak sekolah. 

"Disdik Prov Jabar ternyata bisa membuktikan dengan surat edaran dilarang menahan ijasah, mungkin persoalannya apakah yang ditahan ijasah bersekolah di swasta atau tidak ada komunikasi yang baik antara sekolah dengan murid," paparnya. 

Sementara itu Sri Unaeni perwakilan dari Disdik Prov Jabar mengatakan, SMAN atau SMKN di wilayah kerjanya sangat dilarang menahan ijasah murid dengan alasan apapun. Jika masyarakat mendapat perlakuan seperti ini maka wajib melapor ke kantor Cabang Disdik Wilayah X di jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. 

Namun tidak dipungkiri sekolah SMA dan SMK swasta masih memberlakukan peraturan demikian karena hidupnya bergantung dari iuran para murid. Sekolah swasta tidak mendapat bantuan apapun dari pemerintah, maka kelangsungan hidup sepenuhnya dari iuran tersebut.

"Swasta itu bergantung dari iuran, untuk membayar guru dan keperluan lainnya, maka agar iuran bisa dibayar ijasah ditahan," ujarnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.