Paksaan Dalam Sumbangan Tidak Dibenarkan Oleh Kadisdik Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2) - Orangtua murid di salah satu SD di Kecamatan Pekalipan, mengaku resah dengan adanya pungutan dari pihak sekolah, dengan alasan infak untuk keikutsertaan dalam ajang Pekan Olahraga Kota Cirebon (Popkota).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh CR, pihak sekolah mematok pungutan itu diangka Rp. 7 ribu sampai Rp. 10 ribu dengan batas waktu tertentu. Hal itu diperkuat dengan keluarnya surat edaran yang diklaim telah disepakati oleh pihak SD se-Kecamatan Pekalipan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Jaja Sulaeman, sebaiknya pungutan yang sudah disepakati itu dikembalikan dalam bentuk sumbangan saja. Dalam arti, tidak ada paksaan dan nominal maupun batas waktu.
"Mekanismenya, tolong mungkin harus diikuti. Sebagai mana mekanisme sumbangan yang ada. Tidak boleh dipaksakan, tidak boleh ditentukan berapa biayanya, tidak boleh ditentukan waktunya juga," tutur Jaja saat ditemui di Kantor Disdik, Selasa (13/11/18).
Lanjutnya, sumbangan yang diberikan oleh pihak orangtua, sebenarnya baik. Namun tidak diwajibkan, dalam arti tidak membebankan orang tua murid dalam sumbangan tersebut.
Dalam hal ini, ajang Popkota perlu dukungan dari semua pihak, tak terkecuali orang tua murid. Pasalnya, semua yang bersifat sumbangan ataupun lainnya sudah ada aturan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2007 tentang komite sekolah. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar