Polres Cirebon Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Kab Cirebon (89,2 CR) - Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon menggalakan perdagangan satwa dilindungi yang dijual melalui media sosial dan pasar ayam, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Satwa dilindungi ini berasal dari Jawa Timur yang dikirim melalui jalur darat beberapa pekan lalu.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mengamankan pelaku SK (43) warga Kecamatan Weru dan OG (27) warga Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon. Para pelaku di tangkap saat tim tekab transaksi langsung lewat sosial media dan mendatangi langsung lokasi pasar ayam.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, langsung kami telusuri kebenarannya dan terbukti kami amankan pelaku sekaligus barang bukti satwa dilindungi dari tangan pelaku dan toko di pasar ayam," kata Kapolres Cirebon, Sabtu (3/11/18).
Bedasarkan pengakuan dari para tersangka hewan jenis kukang di pesan dengan harga sepasang kukang senilai Rp 200.000, dab dijual kembali dengan harga Rp 450.000. Sedangkan burung elang di beli dari Jawa Timur kemudian di jual dengan harga hingga jutaan rupiah.
"Kami masih telusuri siapa pemesan hewan ini dan darimana berasal," tambah dia.
Pihak kepolisian menyita barang bukti diantaranya dua ekor kukang jawa, dua ekor elang tikus, tiga ekor elang bondol dan satu ekor elang hitam. Para pelaku terjerat pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya hayati dan ekosistem. [Wlk].
Tidak ada komentar
Posting Komentar