Sidang KLHK dengan PT Gamantara hadirkan Saksi Ahli Di PN Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Pengadilan Negeri Kota Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Gamantara terkait reklamasi yang digunakan. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademis yang lebih memahami aturan reklamasi.
Saksi ahli Harman Aji Wibowo (51) Lulusan ITB, yang dihadirkan oleh Kejaksaan mengatakan, dari segi teknis pengurugan tanah yang dilakukan PT Gamantara untuk akses jalan tidak ada masalah, hanya saja dari kacamata hukum pengurangan ini tidak tercantum di dalam izin reklamasi PT Gamantara. Pengurugan lahan di luar izin tersebut, bukan wilayahnya.
"Kami hanya mampu menjelaskan apa yang kami pahami. Kalau reklamasi di luar dari wilayahnya maka dianggap melanggar hukum," ungkap usai sidang, Selasa (6/11/18).
Masih kata Herman, PT Gamantara harus menempuh prosedur perizinan terutama kepada pemilik Pelabuhan Cirebon yakni KSOP dan Pelindo Cirebon, setelah itu baru dibuat izin lingkungan. Proses izin lingkungan bisa dilakukan menyusul atau saat pengurugan sudah dilakukan. Hal ini tidak dianggap melanggar hukum karena pemerintah belum mencabut moratorum soal izin lingkungan.
"Reklamasi menurut Perpres nomor 122/2012 ada tiga, pengurangan, pengeringan dan drenase. Izin yang punya wilayah penting, namun tetap memperhatikan izin prinsip dari Kementerian atau dinas terkait, "tambanya.
Sementara ditempat berbeda, Legal PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Iskandar SH mengatakan, dalam persoalan ini saksi ahli tidak mampu menjawab ketika beberapa pertanyaan dilontarkan oleh kuasa hukum. Saksi ahli menyampaikan kepada majelis hakim sesuai dengan keahlianya, namun tidak mengetahui persoalan antara PT Gamantara dengan KLHK.
"Saat kami menanyakan persoalan yang lebih detail, saksi ahli ini tidak mampu menjawab. Ya karena saksi ahli tidak mengetahui lebih jauh persoalan ini," tambah dia.
Dirinya optimis saksi ahli yang dihadirkan selanjutnya, bisa memaparkan lebih detail persoalan ini dari pandangan yang berbeda. Apalagi PT Gamantara melakukan pengurugan sudah izin dari KSOP dan Pelindo Cirebon, bukan hanya itu pengurugan untuk mendukung rencana Pelabuhan Cirebon terkait Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
"Kami lakukan pengurugan sudah sesuai prosedur dan demi menunjang program RIP. Toh nanti kalau jadi bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang ada di Pelabuhan Cirebon," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar