Header Ads


Tarif Parkir Mahal, Ketua DPRD Kota Cirebon Langsung Turun Ke Pasar Jagasatru

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pengaduan masyarakat terkait tarif parkir di pasar Jagasatru Kota Cirebon yang tidak wajar langsung direspon oleh ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno. Dirinya meminta pengelola pasar mencantumkan aturan di kertas parkir agar masyarakat memahami dasar penentuan tarif parkir tersebut.

"Dasarnya dari pengaduan masyarakat yang mengeluh dengan tarif parkir. Kami tindaklanjuti dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar Jagasatru, ternyata hanya ada sedikit kesalahan," kata ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno usai sidak, Kamis (15/11/18).

Untuk tarif parkir motor sebesar Rp 2.000, untuk sekali parkir, jika datang ke hari yang sama maka tidak dikenakan tarif. Sementara untuk mobil Rp 3.000, sekali parkir, sama dengan motor. Sedangkan truk kecil dikenakan tarif Rp 5.000 dan truk besar Rp10.000 Tarif ini atas dasar kendaraan yang datang berada cukup lama, bahkan bisa 24 jam untuk bongkar muat barang.

"Motor dan mobil itu aturannya sama, kalau truk besar dan kecil dikenakan tarif lebih besar karena sekali bongkar muat sampai satu hari penuh," tambah dia.

Kedepan pihaknya meminta di belakang kertas parkir dicantumkan peraturan daerah soal parkir, kemudian peraturan Wali Kota dan peraturan dewan direksi. Hal ini agar masyarakat memahami dasar dari penentuan tarif parkir, selain itu menghindari tuduhan pihak yang sengaja ingin mencari kesempatan terhadap aturan parkir ini.

"Biar tidak ada kekeliruan dan perbedaan persepsi maka harus transparan, caranya cantumkan aturan dan dasar penentuan tarif itu, agar masyarakat mengetahuinya," ujarnya. 

Direktur PD Pasar Kota Cirebon Akhyadi mengungkapkan hal yang sama. Sidak ketua DPRD Kota Cirebon akan ditindaklanjuti langsung kepada pengelola pasar Jagasatru. Kemudian untuk pengawasan dilakukan secara bersama Pemkot Cirebon.[Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.