Header Ads


JCUK Nyatakan sikap Selamatkan Cirebon Dari Kekerasan Terhadap Peremuan dan Anak

Kab Cirebon (89,2 CR) - Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan menyatakan sikap Selamatkan Cirebon Dari Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Pasalnya setiap tahun Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Cirebon, terus mengalami kenaikan. 

Sa’adah dari WCC Mawar Balqis mengatakan, Tahun 2017 ada 126 kasus, dan 2018 hingga Oktober 2018 ada 70 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi Kekerasan seksual, KDRT, Trafiking, Penelantaran, kekerasan terhadap anak. Kekerasan seksual menempati peringkat pertama dan ironisnya banyak dari pelaku adalah orang terdekat korban. 

"Kasusnya terus meningkat setiap tahun, dan yang kami sayangnya pelakunya masih orang dekat. Sebagian besar ada yang diselesaikan dengan cara hukum ada yang kekeluargaan," katanya kepada awak media, Senin (10/12/18). 

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan juga merekam bahwa banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual hanya menjadi cerita-cerita liar di masyarakat, tidak berani melaporkan karena masih banyaknya anggapan masyarakat bahwa mengalami kekerasan adalah aib, bahkan sampai menyalahkan korban. 

"Alasan terbesar yaitu malu, padahal kalau tidak segera di proses, pelaku akan berani mengulangi kembali dan akan ada korban korban di luar sana," tambahnya. 

Sementara itu Lutfiyah Handayani dari FAMM Indonesia menambahkan, hal ini disebabkan kurangnya sinergitas antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga non-pemerintah di Cirebon. Selain itu masih sedikitnya kebijakan-kebijakan yang konsen dan komprehensif pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat Kabupaten atau Kota.

"Butuh sinergitas seluruh pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak berjalan bersama, tidak mungkin persoalan ini bisa selesai," imbuh dia. 

Oleh sebab WCC Mawar Balqis, Fahmina Institute, Fatayat NU Kabupaten Cirebon, dan Lutfiyah FAMM Indonesia yang tergabung di dalam Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan menyampaikan tuntutan dan himbauan antara lain DPR RI khususnya Panja Komisi VIII memberi perhatian maksimal terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama pemerintah. 

Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membuat peraturan turunan (operasional) dari Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pemerintah Kota Cirebon (Legislative dan Eksekutive) segera menyusun-sahkan perda Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Cirebon. semua pihak terkait seperti organisasi dan kelompok masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi bergerak secara aktif dalam upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.